Correct Article 45
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
Dalam hal Suplemen Kesehatan yang dibuat di dalam negeri khusus ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1), untuk Registrasi baru, Registrasi Variasi dan Registrasi Ulang merupakan Kategori 7.
Your Correction
