Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kategori Registrasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c merupakan Kategori 6. (2) Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa disertai dengan perubahan.
Your Correction