Correct Article 18
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Suplemen Kesehatan yang akan diedarkan di wilayah INDONESIA wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Untuk menjamin Suplemen Kesehatan yang diedarkan di wilayah INDONESIA memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pelaku Usaha wajib mengedarkan Suplemen Kesehatan yang telah memiliki Izin Edar.
(3) Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan mengajukan permohonan Registrasi.
(4) Permohonan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Kepala Badan.
Your Correction
