Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai Penandaan Suplemen Kesehatan.
Your Correction