Correct Article 14
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
Dalam hal terbukti secara hukum ada pihak lain yang lebih berhak menggunakan nama produk dan/atau desain pada Penandaan sebelum tanggal persetujuan Izin Edar, nama produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan/atau desain Penandaan harus diubah.
Your Correction
