Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dicetak langsung atau melekat erat pada wadah dan/atau kemasan; b. tidak mudah lepas; dan c. tidak rusak oleh air, gesekan, atau pengaruh sinar matahari. (2) Dalam hal Suplemen Kesehatan dikemas dalam strip atau blister, Penandaan harus dicetak langsung pada kemasan.
Your Correction