Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha dalam melakukan Penandaan Suplemen Kesehatan harus sesuai dengan persyaratan Penandaan. (2) Persyaratan Penandaan Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencantuman informasi yang lengkap, objektif, dan tidak menyesatkan.
Your Correction