Correct Article 7
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Bahan aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan bahan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berasal dari selain tumbuhan, harus melampirkan dokumen sumber perolehan.
(2) Dokumen sumber perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
