Correct Article 5
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Suplemen Kesehatan dapat mengandung bahan aktif dan bahan tambahan.
(2) Dalam hal bahan aktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa tumbuhan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah dilengkapi informasi mengenai asal tumbuhan, bagian yang digunakan dan cara penyiapan; dan
b. telah dilakukan standardisasi, uji kualitatif, dan/atau uji kuantitatif senyawa aktif pada bahan baku dan produk jadi.
(3) Dalam hal pada kemasan Suplemen Kesehatan dicantumkan kandungan senyawa aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan uji kuantitatif.
Your Correction
