Correct Article 2
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
Suplemen Kesehatan yang beredar wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. keamanan, manfaat, dan mutu; dan
b. Penandaan.
Your Correction
