Correct Article 94
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
Seluruh Suplemen Makanan yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, harus dimaknai sebagai Suplemen Kesehatan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
Your Correction
