Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 89

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Registrasi untuk tahap pra Registrasi dan Registrasi dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pengajuan permohonan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, biaya yang telah dibayarkan oleh Pelaku Usaha tidak dapat ditarik kembali.
Your Correction