Correct Article 89
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Registrasi untuk tahap pra Registrasi dan Registrasi dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pengajuan permohonan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, biaya yang telah dibayarkan oleh Pelaku Usaha tidak dapat ditarik kembali.
Your Correction
