Correct Article 37
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Current Text
(1) Dalam hal Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan yang diproduksi menggunakan bahan yang diproduksi melalui proses organik dan termasuk dalam produk organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c, pada Penandaan dapat dicantumkan informasi logo dan tulisan organik.
(2) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat organik yang diterbitkan dan disertifikasi oleh lembaga sertifikasi organik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencantuman informasi organik pada Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan yang mengandung bahan organik paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) dari total berat produk tidak termasuk bahan tambahan.
(4) Dalam hal Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan komposisi organik kurang dari 95% (sembilan puluh lima persen), tulisan organik hanya dapat dicantumkan pada komposisi setelah nama bahan organik.
(5) Pencantuman logo organik pada Penandaan impor hanya dapat dilaksanakan setelah dilakukan resertifikasi organik oleh lembaga sertifikasi organik yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pencantuman informasi mengenai logo dan tulisan organik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
