Correct Article 36
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Current Text
(1) Dalam hal Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan termasuk dalam Produk Iradiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b, pada Penandaan wajib dicantumkan keterangan berupa tulisan iradiasi.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal bahan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan/atau Suplemen Kesehatan diproduksi dengan menerapkan teknologi iradiasi, pada Penandaan wajib dicantumkan informasi berupa tulisan iradiasi.
(3) Pencantuman Iradiasi pada Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan surat
keterangan iradiasi yang diterbitkan oleh fasilitas iradiasi yang telah memiliki izin pemanfaatan tenaga nuklir dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan produk impor, pencantuman keterangan berupa tulisan iradiasi pada Penandaan harus disertai dengan surat keterangan iradiasi yang diterbitkan oleh fasilitas iradiasi yang telah memiliki izin pemanfaatan tenaga nuklir dari lembaga yang berwenang di negara asal.
(5) Pencantuman informasi mengenai Produk Iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
