Correct Article 34
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Current Text
(1) Dalam hal Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan menggunakan bahan hasil produksi dengan teknologi atau proses tertentu pada Penandaan harus mencantumkan informasi berupa:
a. Produk Rekayasa Genetik;
b. Produk Iradiasi;
c. produk organik; atau
d. Produk Nano.
(2) Produk organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan produk yang diproduksi sesuai dengan standar produksi organik dan disertifikasi oleh lembaga sertifikasi resmi.
(3) Informasi mengenai produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam Penandaan sesuai dengan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Your Correction
