Correct Article 33
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Current Text
(1) Logo dan tulisan Obat Bahan Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) hanya ditujukan untuk Obat Bahan Alam yang diproduksi dan diedarkan di wilayah INDONESIA.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk Obat Bahan Alam lisensi produksi dalam negeri.
(3) Tata cara penulisan dan pencantuman logo dan tulisan Obat Bahan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
