Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi mengenai kondisi penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf n harus sesuai dengan dokumen mutu yang diajukan pada saat registrasi. (2) Dalam hal Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan digunakan lebih dari 1 (satu) kali pemakaian, pada Penandaan dapat dicantumkan keterangan kondisi penyimpanan setelah Kemasan dibuka.
Your Correction