Correct Article 30
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Current Text
(1) Informasi mengenai kondisi penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf n harus sesuai dengan dokumen mutu yang diajukan pada saat registrasi.
(2) Dalam hal Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan digunakan lebih dari 1 (satu) kali pemakaian, pada Penandaan dapat dicantumkan keterangan kondisi penyimpanan setelah Kemasan dibuka.
Your Correction
