Correct Article 29
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Current Text
(1) Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf m merupakan informasi yang diberikan pada tiap wadah produk yang menyatakan sampai tanggal tersebut produk diharapkan masih tetap memenuhi spesifikasinya, bila disimpan dengan benar.
(2) Pencantuman kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf m pada Penandaan meliputi keterangan meliputi:
a. tanggal, bulan, dan tahun; atau
b. bulan dan tahun.
(3) Keterangan kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicantumkan terpisah dari Penandaan yang melekat pada Kemasan dengan disertai petunjuk tempat pencantuman kedaluwarsa dapat berupa:
a. ”kedaluwarsa, lihat bagian bawah botol”; atau
b. ” kedaluwarsa, lihat pada tutup botol”.
(4) Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mencantumkan keterangan tambahan berupa batas waktu maksimal penggunaan setelah Kemasan dibuka.
(5) Pencantuman keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan kajian risiko.
Your Correction
