Correct Article 28
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Current Text
(1) Kode produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf l merupakan Penandaan yang terdiri dari angka atau huruf atau gabungan keduanya.
(2) Kode produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai tanda pengenal suatu batch, yang memungkinkan penelusuran kembali dan pengkajian riwayat lengkap pembuatan batch tersebut, termasuk seluruh tahap produksi, pengawasan dan distribusi.
(3) Kode produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicantumkan secara terpisah dari informasi pada Penandaan.
Your Correction
