Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontraindikasi, efek samping, interaksi, peringatan, dan/atau perhatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j wajib dicantumkan pada Penandaan sesuai dengan hasil evaluasi registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Pencantuman informasi mengenai kontraindikasi, efek samping, interaksi, peringatan, dan/atau perhatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction