Correct Article 25
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Current Text
(1) Pencantuman informasi mengenai aturan pakai/cara penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf i berupa:
a. keterangan mengenai cara penyiapan dengan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti; dan/atau
b. cara penggunaan yang disertai dengan gambar.
(2) Dalam hal pada Penandaan dicantumkan informasi mengenai petunjuk penyajian Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan, Penandaan wajib sesuai dengan petunjuk penyajian yang telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Your Correction
