Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha wajib mencantumkan klaim khasiat/manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h sesuai dengan persetujuan yang diterbitkan oleh Kepala Badan. (2) Pencantuman dan persetujuan klaim khasiat/manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction