Correct Article 24
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Current Text
(1) Pelaku Usaha wajib mencantumkan klaim khasiat/manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h sesuai dengan persetujuan yang diterbitkan oleh Kepala Badan.
(2) Pencantuman dan persetujuan klaim khasiat/manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
