Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Penandaan dicantumkan kandungan golongan/senyawa dari bahan aktif dalam komposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pencantuman pada Penandaan harus disertai data dukung hasil uji kuantitatif.
Your Correction