Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencantuman nama dan alamat pemberi lisensi dan/atau penerima lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d harus dilengkapi dengan informasi “Diproduksi oleh … di bawah lisensi: …“ atau menggunakan kalimat lain yang semakna.
Your Correction