Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencantuman nama pemberi kontrak dan/atau penerima kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c harus dilengkapi dengan informasi “Diproduksi oleh … untuk …” atau menggunakan kalimat lain yang semakna.
Your Correction