Correct Article 14
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Current Text
Pencantuman alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d pada Penandaan paling sedikit meliputi nama kota dan nama negara.
Your Correction
