Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencantuman alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d pada Penandaan paling sedikit meliputi nama kota dan nama negara.
Your Correction