Correct Article 13
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Current Text
Pencantuman bentuk sediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a wajib sesuai dengan produk yang dibuat dan diedarkan berdasarkan Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Your Correction
