Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencantuman bentuk sediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a wajib sesuai dengan produk yang dibuat dan diedarkan berdasarkan Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Your Correction