Correct Article 7
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Current Text
(1) Dalam hal luas label pada Kemasan Primer berdasarkan evaluasi Badan Pengawas Obat dan Makanan tidak memungkinkan dicantumkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), pada Penandaan harus memuat:
a. nama produk;
b. nama dan alamat Pelaku Usaha, paling sedikit nama kota dan negara;
c. nomor Izin Edar;
d. kode produksi; dan
e. kedaluwarsa.
(2) Dalam hal luas label pada Kemasan Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari atau sama dengan 10 cm2 (sepuluh sentimeter persegi), pencantuman nama dan alamat Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dicantumkan pada Kemasan Sekunder.
(3) Dalam hal Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan dikemas dalam Kemasan Primer dengan keterbatasan ukuran serta bentuk Kemasan, keterangan berupa data dan/atau informasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan pada etiket gantung, Brosur, display panel, atau shrink wrap atau media Penandaan lain yang disertakan pada produk.
Your Correction
