Correct Article 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Current Text
Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib:
a. dicetak langsung atau melekat erat pada wadah dan/atau Kemasan;
b. tidak mudah lepas; dan
c. tidak rusak oleh air, gesekan, atau pengaruh sinar matahari.
Your Correction
