Correct Article 41
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (4), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (3), Pasal 10, Pasal 13, Pasal 15 ayat
(1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 20 ayat (3), Pasal 20 ayat (4), Pasal 20 ayat (6), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (5), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 34 ayat
(3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 38 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (4), dan/atau Pasal 40 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan;
b. penarikan;
c. pemusnahan;
d. penghentian sementara kegiatan;
e. pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik atau sertifikat pemenuhan aspek Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik, sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik atau sertifikat pemenuhan aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik dan surat persetujuan fasilitas bersama;
f. pembatalan/pencabutan nomor Izin Edar; dan/atau
g. pengumuman kepada publik.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan.
Your Correction
