Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat Penandaan yang tidak sesuai dengan Izin Edar, Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat memberikan pembinaan teknis kepada Pelaku Usaha. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan perbaikan terhadap pencantuman Penandaan. (3) Pelaku Usaha harus menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam rangka pelaksanaan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. jumlah stok Kemasan lama; b. kode produksi; c. kedaluwarsa; dan d. contoh Kemasan yang telah dicantumkan stiker. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan evaluasi untuk menentukan jenis tindakan perbaikan yang wajib dilakukan oleh Pelaku Usaha. (5) Tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. tindakan perbaikan menggunakan stiker; atau b. mencetak ulang Kemasan produk Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan, sesuai dengan Izin Edar yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Your Correction