Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencantuman Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada: a. Kemasan Primer; b. Kemasan Sekunder; dan c. Brosur/leaflet.
Your Correction