Correct Article 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Current Text
Pencantuman Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada:
a. Kemasan Primer;
b. Kemasan Sekunder; dan
c. Brosur/leaflet.
Your Correction
