Correct Article 26
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) BPOM melakukan evaluasi terhadap dokumen permohonan penerapan pra PMR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak Produsen menyampaikan dokumen.
(2) Evaluasi, Audit Lapang, laporan tindakan perbaikan, dan evaluasi laporan tindakan perbaikan terhadap pengajuan penerapan pra PMR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 15.
Your Correction
