Correct Article 25
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Produsen yang mengajukan permohonan penerapan pra PMR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun.
(2) Setelah mendapatkan akun, Produsen yang mengajukan permohonan penerapan pra PMR harus mengisi data permohonan dan menyampaikan paling sedikit dokumen berupa:
a. keputusan pembentukan Tim PMR;
b. informasi pabrik yang meliputi:
1. nomor induk berusaha;
2. peta lokasi;
3. denah bangunan (layout);
4. skema proses produksi tiap jenis Pangan Olahan beserta penjelasannya;
c. informasi produk; dan
d. dokumen CPPOB umum, CPPOB proses, dan rencana Hazard Analysis and Critical Control Point sesuai dengan proses produksi Pangan Olahan yang dilakukan.
(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara elektronik.
Your Correction
