Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Penerapan PMR berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Izin Penerapan PMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perpanjangan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Izin Penerapan PMR dapat dicabut dalam hal Produsen sudah tidak memproduksi jenis Pangan Olahan yang termasuk dalam ruang lingkup Izin Penerapan PMR.
Your Correction