Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Penerapan PMR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dapat digunakan sebagai persyaratan memperoleh layanan prioritas pada registrasi Pangan Olahan, penerbitan izin penerapan CPPOB, dan penerbitan surat keterangan ekspor Pangan Olahan. (2) Penggunaan Izin Penerapan PMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis Pangan Olahan dalam ruang lingkup Izin Penerapan PMR.
Your Correction