Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan menerbitkan Izin Penerapan PMR berdasarkan rekomendasi penerbitan Izin Penerapan PMR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) paling lambat 5 (lima) Hari sejak ditetapkan rekomendasi penerbitan Izin Penerapan PMR. (2) Izin Penerapan PMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) lokasi sarana produksi sesuai dengan lingkup penerapan PMR.
Your Correction