Correct Article 14
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Audit Lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan oleh pengawas pangan yang terdiri atas:
a. pengawas pangan BPOM; atau
b. pengawas pangan BPOM dan Pengawas Pangan Eksternal.
(2) Penunjukan Pengawas Pangan Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan pedoman mekanisme pengakuan Pengawas Pangan Eksternal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pengawas Pangan Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
