Correct Article 9
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) BPOM menerbitkan surat perintah bayar setelah data permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan hasil verifikasi BPOM.
(2) Produsen harus melakukan pembayaran sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak surat perintah bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(3) BPOM melakukan evaluasi terhadap dokumen permohonan Izin Penerapan PMR paling lama 20 (dua puluh) Hari setelah Produsen melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal belum diatur biaya penerbitan Izin Penerapan PMR, jangka waktu evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3) terhitung sejak Produsen menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
Your Correction
