Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerapan PMR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibuktikan dengan Izin Penerapan PMR dari Kepala Badan. (2) Produsen yang mengajukan permohonan penerbitan Izin Penerapan PMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun. (3) Setelah mendapatkan akun, Produsen yang mengajukan permohonan penerbitan Izin Penerapan PMR harus mengisi data permohonan dan menyampaikan paling sedikit dokumen berupa: a. keputusan pembentukan Tim PMR; b. informasi pabrik yang meliputi: 1. nomor induk berusaha; 2. peta lokasi; 3. denah bangunan (layout); 4. skema proses produksi tiap jenis Pangan Olahan beserta penjelasannya; dan 5. sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point atau yang setara bagi produsen PKGK sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur mengenai PKGK; c. informasi produk; dan d. dokumen CPPOB umum, CPPOB proses, dan rencana Hazard Analysis and Critical Control Point sesuai dengan proses produksi Pangan Olahan yang dilakukan. (4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara elektronik.
Your Correction