Correct Article 45
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Current Text
Pemegang Izin Penerapan PMR Bertahap yang melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 35 ayat (2) dikenai sanksi administrasif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penangguhan proses registrasi pangan olahan;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penarikan pangan dari peredaran oleh produsen;
e. pencabutan izin edar; dan/atau
f. larangan pengajuan Izin Penerapan PMR Bertahap selama 2 (dua) tahun sejak Izin Penerapan PMR Bertahap habis masa berlakunya.
Your Correction
