Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Produsen yang mengajukan permohonan Izin Penerapan PMR, rekomendasi penerapan pra PMR, atau Izin Penerapan PMR Bertahap dengan menggunakan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 25 ayat (2), dan Pasal 32 yang diduga palsu, yang dipalsukan, atau tidak benar dikenai sanksi administratif berupa larangan mengajukan permohonan penerbitan Izin Penerapan PMR atau Izin Penerapan PMR Bertahap selama 3 (tiga) tahun.
Your Correction