Correct Article 43
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Produsen pemegang Izin Penerapan PMR atau Izin Penerapan PMR Bertahap yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penarikan pangan dari peredaran;
d. pencabutan Izin Penerapan PMR atau Izin Penerapan PMR Bertahap; dan/atau
e. pencabutan izin edar.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 yang menyebabkan adanya:
a. Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan;
b. peringatan publik terkait isu Keamanan Pangan;
c. perintah penarikan produk terkait isu Keamanan Pangan; dan/atau
d. penolakan ekspor terkait isu Keamanan Pangan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara:
a. bertahap; atau
b. tidak bertahap, berdasarkan analisis risiko.
(4) Pengenaan sanksi administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali;
b. dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan; dan
c. dalam hal penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam jangka waktu 6 (enam) bulan diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa:
1) pencabutan Izin Penerapan PMR atau Izin Penerapan PMR Bertahap; dan 2) pencabutan izin edar.
Your Correction
