Correct Article 42
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Produsen pemegang Izin Penerapan PMR atau Izin Penerapan PMR Bertahap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat
(2) dan Pasal 22 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan Izin Penerapan PMR atau Izin Penerapan PMR Bertahap; dan/atau
c. pencabutan Izin Penerapan PMR atau Izin Penerapan PMR Bertahap.
(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Penerapan PMR atau Izin Penerapan PMR Bertahap.
(4) Dalam hal pembekuan Izin Penerapan PMR atau Izin Penerapan PMR Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Penerapan PMR atau Izin Penerapan PMR Bertahap.
Your Correction
