Correct Article 41
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Produsen yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan/atau Pasal 24 ayat (2) dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penangguhan proses registrasi pangan olahan;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penarikan pangan dari peredaran; dan/atau
e. pencabutan izin edar.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara:
a. bertahap; atau
b. tidak bertahap berdasarkan analisis risiko.
(3) Pengenaan sanksi administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali;
b. dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan; dan
c. dalam hal penarikan pangan dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan/atau penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c dalam jangka waktu 6 (enam) bulan diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin edar.
Your Correction
