Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan/atau Pasal 24 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penangguhan proses registrasi pangan olahan; c. penghentian sementara kegiatan; d. penarikan pangan dari peredaran; dan/atau e. pencabutan izin edar. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara: a. bertahap; atau b. tidak bertahap berdasarkan analisis risiko. (3) Pengenaan sanksi administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali; b. dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan; dan c. dalam hal penarikan pangan dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan/atau penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c dalam jangka waktu 6 (enam) bulan diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin edar.
Your Correction