Correct Article 40
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Pengawasan penerapan PMR dilakukan oleh BPOM.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan profil risiko Produsen.
(3) Profil risiko Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui pengkajian terhadap aspek sebagai berikut:
a. ketidaksesuaian penerapan PMR terkait dengan kewajiban pelaporan Audit Internal, pelaporan perubahan data, dan pelaporan Insiden Pangan;
b. Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan;
c. peringatan publik terkait isu Keamanan Pangan;
d. perintah penarikan produk terkait isu Keamanan Pangan;
e. penolakan ekspor terkait isu Keamanan Pangan;
f. pengaduan konsumen terkait Keamanan Pangan yang telah diverifikasi kebenarannya oleh BPOM;
g. penyimpangan terhadap persyaratan keamanan dan mutu produk pangan berdasarkan hasil pengujian laboratorium dan/atau bukti fisik di lapangan;
h. pelanggaran terkait izin edar;
i. penyimpangan terhadap pemenuhan CPPOB;
j. pelanggaran label pangan;
k. pelanggaran iklan pangan; dan/atau
l. keadaan lain yang berpotensi menimbulkan risiko keamanan dan/atau mutu pangan yang berkaitan dengan kesehatan konsumen.
(4) Berdasarkan pengkajian profil risiko Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), BPOM dapat melakukan audit surveilan untuk memastikan konsistensi penerapan PMR.
Your Correction
