Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap permohonan penerbitan Izin Penerapan PMR, perpanjangan, atau perubahan Izin Penerapan PMR dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Your Correction