Correct Article 36
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 1 dan tahap 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat
(2) dapat digunakan sebagai persyaratan dalam pengajuan permohonan registrasi Pangan Olahan.
(2) Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) dapat digunakan sebagai persyaratan memperoleh layanan prioritas pada registrasi Pangan Olahan, penerbitan izin penerapan CPPOB, dan penerbitan surat keterangan ekspor Pangan Olahan.
(3) Penggunaan Izin Penerapan PMR Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan jenis
Pangan Olahan dalam ruang lingkup Izin Penerapan PMR Bertahap.
Your Correction
