Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) hanya dapat dilakukan perpanjangan 1 (satu) kali untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. (2) Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) tidak dapat diperpanjang. (3) Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dapat dilakukan perpanjangan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Your Correction