Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 1 diterbitkan. (2) Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dihitung sejak Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 2 diterbitkan. (3) Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dihitung sejak Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 3 diterbitkan.
Your Correction